You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
527 Bidang Tanah di Kampung Pulo Tak Bersertifikat
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

527 Bidang Tanah di Kampung Pulo Tak Bersertifikat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sebanyak 527 bidang tanah di Kampung Pulo, Jakarta Timur tidak bersertifikat. Artinya, mereka menduduki lahan negara. Mereka akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa), karena lahan akan digunakan untuk normalisasi Sungai Ciliwung.

Kampung Pulo kita temukan 527 bidang itu semua tidak sertifikat. Tapi mereka ngotot ada surat

"Kampung Pulo kita temukan 527 bidang itu semua tidak sertifikat. Tapi mereka ngotot ada surat," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Dari bukti yang ditunjukkan, memang terlihat adanya surat perjanjian jual beli. Namun jual beli yang dimaksud adalah membeli bangunan di atas lahan negara. Hal itu justru memperkuat Pemprov DKI Jakarta, jika lahan warga tersebut adalah milik negara.

Ahok Tak Masalah Digugat Warga Kampung Pulo

"Memang ada diketahui oleh lurah jual belinya, tetapi jual beli itu tahu ngga membeli bangunan di atas lahan negara. Saya bilang sama ormas Ciliwung Merdeka, kalau ini memperkokoh pernyataan, tanah ini milik kami," ujarnya.

 

Ahok pun tetap tidak akan memberikan uang kerohiman sebagai pengganti.

Melainkan hanya akan memberikan rusunawa yang telah disiapkan. Salah satunya di Rusunawa Jatinegara Barat.

Pihaknya telah menyiapkan lahan di eks kantor Sudin Pekerjaan Umum Jakarta Timur untuk dibangun rusunawa. Nantinya warga juga akan direlokasi ke rusunawa tersebut.

"Kalau tanah ini milik negara memang saya dulu berpikir diberi uang kerohiman saja karena sudah lama, hanya peraturan tidak mengizinkan. Mau nggak mau saya gusur," ucapnya.

Namun, jika ada warga yang bisa menunjukkan sertifikat lahan tetap tidak akan diganti dengan uang. Melainkan dengan lahan, namun penggantiannya hingga 1,5 kali lipat luas lahan. Dengan asumsi satu unit rusun seluas 30 meter persegi. Artinya jika memiliki lahan seluas 100 meter persegi, maka akan mendapatkan 5 unit rusun atau seluas 150 meter persegi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati