You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
527 Bidang Tanah di Kampung Pulo Tak Bersertifikat
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

527 Bidang Tanah di Kampung Pulo Tak Bersertifikat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sebanyak 527 bidang tanah di Kampung Pulo, Jakarta Timur tidak bersertifikat. Artinya, mereka menduduki lahan negara. Mereka akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa), karena lahan akan digunakan untuk normalisasi Sungai Ciliwung.

Kampung Pulo kita temukan 527 bidang itu semua tidak sertifikat. Tapi mereka ngotot ada surat

"Kampung Pulo kita temukan 527 bidang itu semua tidak sertifikat. Tapi mereka ngotot ada surat," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Dari bukti yang ditunjukkan, memang terlihat adanya surat perjanjian jual beli. Namun jual beli yang dimaksud adalah membeli bangunan di atas lahan negara. Hal itu justru memperkuat Pemprov DKI Jakarta, jika lahan warga tersebut adalah milik negara.

Ahok Tak Masalah Digugat Warga Kampung Pulo

"Memang ada diketahui oleh lurah jual belinya, tetapi jual beli itu tahu ngga membeli bangunan di atas lahan negara. Saya bilang sama ormas Ciliwung Merdeka, kalau ini memperkokoh pernyataan, tanah ini milik kami," ujarnya.

 

Ahok pun tetap tidak akan memberikan uang kerohiman sebagai pengganti.

Melainkan hanya akan memberikan rusunawa yang telah disiapkan. Salah satunya di Rusunawa Jatinegara Barat.

Pihaknya telah menyiapkan lahan di eks kantor Sudin Pekerjaan Umum Jakarta Timur untuk dibangun rusunawa. Nantinya warga juga akan direlokasi ke rusunawa tersebut.

"Kalau tanah ini milik negara memang saya dulu berpikir diberi uang kerohiman saja karena sudah lama, hanya peraturan tidak mengizinkan. Mau nggak mau saya gusur," ucapnya.

Namun, jika ada warga yang bisa menunjukkan sertifikat lahan tetap tidak akan diganti dengan uang. Melainkan dengan lahan, namun penggantiannya hingga 1,5 kali lipat luas lahan. Dengan asumsi satu unit rusun seluas 30 meter persegi. Artinya jika memiliki lahan seluas 100 meter persegi, maka akan mendapatkan 5 unit rusun atau seluas 150 meter persegi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2249 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1264 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1221 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1074 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye996 personDessy Suciati