You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
527 Bidang Tanah di Kampung Pulo Tak Bersertifikat
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

527 Bidang Tanah di Kampung Pulo Tak Bersertifikat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sebanyak 527 bidang tanah di Kampung Pulo, Jakarta Timur tidak bersertifikat. Artinya, mereka menduduki lahan negara. Mereka akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa), karena lahan akan digunakan untuk normalisasi Sungai Ciliwung.

Kampung Pulo kita temukan 527 bidang itu semua tidak sertifikat. Tapi mereka ngotot ada surat

"Kampung Pulo kita temukan 527 bidang itu semua tidak sertifikat. Tapi mereka ngotot ada surat," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Dari bukti yang ditunjukkan, memang terlihat adanya surat perjanjian jual beli. Namun jual beli yang dimaksud adalah membeli bangunan di atas lahan negara. Hal itu justru memperkuat Pemprov DKI Jakarta, jika lahan warga tersebut adalah milik negara.

Ahok Tak Masalah Digugat Warga Kampung Pulo

"Memang ada diketahui oleh lurah jual belinya, tetapi jual beli itu tahu ngga membeli bangunan di atas lahan negara. Saya bilang sama ormas Ciliwung Merdeka, kalau ini memperkokoh pernyataan, tanah ini milik kami," ujarnya.

 

Ahok pun tetap tidak akan memberikan uang kerohiman sebagai pengganti.

Melainkan hanya akan memberikan rusunawa yang telah disiapkan. Salah satunya di Rusunawa Jatinegara Barat.

Pihaknya telah menyiapkan lahan di eks kantor Sudin Pekerjaan Umum Jakarta Timur untuk dibangun rusunawa. Nantinya warga juga akan direlokasi ke rusunawa tersebut.

"Kalau tanah ini milik negara memang saya dulu berpikir diberi uang kerohiman saja karena sudah lama, hanya peraturan tidak mengizinkan. Mau nggak mau saya gusur," ucapnya.

Namun, jika ada warga yang bisa menunjukkan sertifikat lahan tetap tidak akan diganti dengan uang. Melainkan dengan lahan, namun penggantiannya hingga 1,5 kali lipat luas lahan. Dengan asumsi satu unit rusun seluas 30 meter persegi. Artinya jika memiliki lahan seluas 100 meter persegi, maka akan mendapatkan 5 unit rusun atau seluas 150 meter persegi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1971 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1762 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1598 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1403 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik